Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Proyeksi Ekspor Baja Meningkat

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |11:37 WIB
Kemenperin Proyeksi Ekspor Baja Meningkat
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAKementerian Perindustrian (Kemenperin) memprediksi ekspor baja dari Indonesia akan terus meningkat. Hal ini karena pabrik baja stainless steel di kawasan industri Morowali masih memiliki ruang ekspansi.

“Di Morowali, total kapasitas produksi smelter nickel pig iron sebesar 2 juta ton per tahun dan 3,5 juta ton stainless steel per tahun, dengan nilai ekspor mencapai USD2 miliar pada 2017 dan naik menjadi USD3,5 miliar pada 2018,í ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Kemenperin menargetkan kawasan itu mampu menghasilkan 4 juta ton baja nirkarat per tahun serta memiliki pabrik baja karbon berkapasitas 4 juta ton per tahun. Apabila produksi stainless steel tercapai 4 juta ton per tahun, Indonesia akan menjadi produsen kedua terbesar di dunia atau setara produksi di Eropa.

Baca Juga: Penyederhanaan Prosedur Ekspor Dibahas Minggu Ini

“Peluang ekspor produk baja Indonesia semakin membesar seiring dengan terbukanya pasar terutama di China, Asia Tenggara, dan negara-negara yang membuat perjanjian bilateral dengan Indonesia,” kata Harjanto. Di sisi lain, ada peningkatan ekspor produk baja dari Indonesia terutama produk stainless steel slab serta stainless steel HRC (hot rolled coil ). Lonjakan ekspor yang meningkat hampir tiga kali lipat adalah stain less steel HRC. Kemudian stainless steel slab meningkat hampir dua kali lipat. Kemenperin mencatat, ekspor stainless steel slab tumbuh dari 302.919 ton pada 2017 menjadi 459.502 ton selama Januari-September 2018, sedangkan stainless steel HRC melonjak dari 324.108 ton menjadi 877.990 ton pada periode sama.

Harjanto mengatakan, Kemenperin bertekad mendorong peningkatan kapasitas produksi industri baja nasional. Produksi industri baja di dalam negeri terus di optimalkan dan diarahkan pada pengembangan produk bernilai tambah tinggi. “Misalnya untuk memenuhi kebutuhan sektor otomotif, perkapalan, maupun perkeretaapian, sehingga kita tidak perlu lagi impor,” ungkapnya. Selain itu, dengan penerbitan Peraturan Menteri Per dagangan (Permendag) Nomor 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, diharapkan bisa menekan impor besi dan baja, terutama produk baja karbon serta peningkatan ekspor stainless steel dan defisit neraca perdagangan di sektor ini diperkirakan bisa semakin mengecil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement