Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto optimistis melalui pemberlakuan Permendag 110/2018, industri baja di Indonesia semakin kuat dan mandiri. “Ketersediaan baja impor yang sembarangan masuk ke Indonesia menjadi penyebab utama industri baja mengalami idle. Melalui per mendag tersebut, pemerintah ber upaya menertibkan sehingga utilisasinya bisa di tingkatkan,” tuturnya. Adapun permendag yang efektif berlaku 20 Januari 2019 itu merupakan pengganti Permendag Nomor 22/2018. Menperin mengatakan, pengaturan pengawasan ini terutama disebabkan terjadinya pengalihan harmonized system (HS) dari produk baja karbon menjadi alloy steel.
“Kebanyakan produk impor adalah baja karbon untuk konstruksi yang seharusnya dikenakan bea masuk 10-15%,” ungkapnya. Namun, karena pihak pengimpor menambah lapisan material boron dan chrome , baja karbon tersebut beralih menjadi alloy steel . Produk alloy steel dikenai bea masuk rendah, yaitu 0-5%. Kondisi ini menyebabkan produk impor dijual dengan harga sama atau bahkan lebih rendah di bandingkan buatan dalam negeri. Melalui revisi permendag, pemerintah dan pihak terkait bisa melakukan pencegahan sejak dini terhadap baja impor yang hendak masuk ke Indonesia.
“Kemarin itu kan di post border dan sekarang kembali lagi ke border,” kata Menperin. Dalam aturan baru, secara teknis pengawasan impor besi dan baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection.
(Oktiani Endarwati)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)