Sementara untuk Anggota TNI, Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP No 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Melalui PP 49 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum,” kata Dodi melalui rilis yang diterima Antaranews, Selasa (29/1/2019).
Menurut dia, Pasal 99 PP 49 menyebutkan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, JKK dan JKM sebagaimana berlaku bagi PPPK.
“Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini PP 70 dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen,” kata dia.