Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial PPPK dan Honorer

Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial PPPK dan Honorer
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Menurut Dodi, aturan itu merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Di mana Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

“Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa bagi pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer pemerintah,” ucap dia.*

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement