Namun, Ia menyebutkan 70% kecelakaan di jalan diakibatkan dari kendaraan bermotor roda dua. Artinya, lanjut dia, penyediaan jalur motor di jalan tol berisiko tinggi.
"Makanya kan memang motor ini adalah satu kendaraan yang mengalami kecelakaan paling besar, 70% kecelakaan karena motor, oleh karena itu ada risiko juga," katanya.
Dihubungi terpisah, Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menyatakan adanya jalur motor di jalan tol bertentangan dengan pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," katanya.
Baca Juga: Ada Motor Masuk Tol ke Bandara Soetta, Jasa Marga: Kami Cek Dulu