Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Kaji Jalur Motor di Jalan Tol

Menhub Kaji Jalur Motor di Jalan Tol
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Selain itu, menurut dia, sepeda motor penyumbang angka kecelakaan terbesar, sekitar 80%.

"Lebih bijak anggota DPR mengusulkan Program Transportasi Umum sebagai Program Strategis Nasional (PSN)," ujarnya.

Pernyataan tersebut menanggapi usulan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada pemerintah untuk menyediakan jalur khusus sepeda motor di jalan tol.

Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement