Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Perda Larangan Plastik Bisa Menggerus Penerimaan Pajak

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |19:22 WIB
Insentif Perda Larangan Plastik Bisa Menggerus Penerimaan Pajak
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik, sama saja menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier mengatakan, pemberian insentif kepada Pemda tersebut, bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional.

"Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," ujar Taufik, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

 Baca Juga: Sederet Alasan Kantong Plastik Bakal Kena Cukai

Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.

Taufik menjelaskan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola sampah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement