JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai pada produk plastik. Rencanannya pengenaan tarif cukai tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2019.
Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pengenaan cukai plastik belum bisa dilakukan pada tahun ini. Sebab menurutnya, membutuhkan waktu cukup panjang untuk membuat aturannya.
"Penetapannya harus melalui PP, sehingga dibicarakan oleh parlemen, dan kalau teman-teman Ditjen Bea Cukai (DJBC) menargetkan PP selesai akhir tahun, tidak bisa langsung menerapkan karena butuh aturan pelaksanaan," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga: Kian Mengkhawatirkan, Bea Cukai Harap DPR Setujui Cukai Plastik
Susi menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa plastik akan dikenakan tarif cukai. Alasan pertama adalah untuk menekan penggunaan kantong plastik di Indonesia.