Menurut Direktur Utama PT JPB, D. Hari Pratama, pihaknya memiliki tanggungjawab untuk menyiapkan dana talangan tanah dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.
Sebagai langkah awal pembebasan lahan, pihaknya telah mengajukan pinjaman sebesar Rp2,52 triliun yang juga sudah disetujui oleh pihak sindikasi.
“Dana talangan tanah ini akan dipakai untuk pembayaran ganti rugi tanah Seksi Probolinggo dan sebagian Situbondo” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).

Lebih jauh Hari mengatakan bahwa kredit sindikasi dana talangan tanah ini merupakan kredit tahap awal dari total 4,7 triliun yang direncanakan untuk proses pembebasan lahan Ruas Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi.