“Artinya pemerintah dan Ketua DPR tidak paham soal aspek safety di jalan raya. Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas, dan 71% adalah pengguna sepeda motor? Mendorong sepeda motor masuk jalan tol adalah "karpet merah" untuk melambungnya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal (meninggal dunia, cacat tetap) yang melibatkan pengguna sepeda motor,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Tulus abdi menambahkan, YLKI juga mencurigai wacana tersebut atas hasil lobby industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah. Apalagi wacana ini berkelindan dengan Peraturan OJK No. 35/2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor. Wacana tersebut bisa juga atas lobby aplikator ojek online. Apalagi ojek online kini semakin mendapatkan angin dari pemerintah.
“Oleh karena itu wacana tersebut tidak layak dilanjutkan, apalagi diwujudkan. Janganlah Ketua DPR dan pemerintah mewacanakan sesuatu yang irasional, bahkan sesat pikir. Stop wacana sepeda motor masuk jalan tol,” tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)