Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KKP Kasih PR untuk Pengusaha Perikanan, Apa Itu?

Jamilah , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |06:12 WIB
KKP Kasih PR untuk Pengusaha Perikanan, Apa Itu?
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar meminta agar para pengusaha perikanan berbenah dalam mengurus perizinan terkait kapal ikan dan izin usaha mereka.

"Banyak PR yang harus dibenahi, yang signifikan termasuk LKU (Laporan Kegiatan Usaha), LKP (Laporan Kegiatan Penangkapan)," kata Zulficar Mochtar.

Dalam hal tersebut, dia menilai, KKP tidak memperlambat atau mempersulit proses terkait perizinan, tetapi hanya melaksanakan amanat undang-undang.

Baca Selengkapnya: Perizinan Kapal dan Usaha Jadi PR Pengusaha Perikanan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement