Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Tetapkan Status Kepemilikan 180 Ribu Ha Kawasan Hutan

   Pemerintah Tetapkan Status Kepemilikan 180 Ribu Ha Kawasan Hutan
Foto: Biro Pers Istana
A
A
A

 Baca Juga: Program Perhutanan Sosial Dikebut, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu yaitu tanah dimanfaatkan dengan baik dan bukan merupakan tanah gugatan atau sedang mengalami sengketa.

Kemudian, tanah diakui kebenarannya oleh masyarakat hukum adat atau kepala desa dan kelurahan, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement