Berdasarkan peta indikatif TORA, luas lahan yang harus diselesaikan melalui implementasi Perpres 88/2018 tentang PPTKH di seluruh Indonesia adalah seluas 2,8 juta hektare yang terbagi menjadi lima kriteria lahan.
Lahan terluas secara berturut-turut berada di Sumatera 1,4 juta hektare, Kalimantan 0,7 juta hektare, Sulawesi 0,27 juta hektare, Maluku dan Maluku Utara 0,16 juta hektare, Papua 0,13 juta hektare, dan Nusa Tenggara 0,08 juta hektare.
Obyek PPTKH adalah pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, lahan garapan, dan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat.
Pemukiman, fasilitas umum atau fasilitas sosial yang sudah terindikasi maupun yang belum terindikasi dalam peta indikatif TORA dapat segera diproses oleh PPTKH.
Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.