Direktur Utama WIKA Tumiyana mengatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah awal penguatan BUMN sektor perumahan yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
"Sesuai rencana, WIKA bersama sejumlah BUMN lainnya akan bersinergi dan bergabung dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan," ujarnya.
3. PP Holding Masih Dirampungkan
Aloysius menjelaskan proses pembentukan holding BUMN melibatkan sejumlah kementerian terkait. Persetujuan dari kementerian atas draft Peraturan Pemerintah dibutuhkan guna diterbitkannya akta inbreng atau akta pengalihan aset.
Baca Juga: Gabung Holding Infrastruktur, Waskita Karya Lepas Status Persero