Namun disisi lain, hal tersebut akan membahayakan. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menghawatirkan akan banyak terjadi kecelakaan jika kendaraan roda bisa melintasi jalan tol.
Selama ini, rata-rata pengguna jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan tinggi. Akan sangat membahayakan jika pengemudi mobil berkecepatan tinggi, tiba-tiba ada sepeda motor melintas.
Data Kementerian Perhubungan mencatat selama ini kendaraan roda dua menjadi penyumbang terbesar atau sekitar 70% angka kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, jika sepeda motor diperbolehkan masuk tol dikahwatirkan angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.