Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komunitas Konsumen Indonesia Somasi Kemenhub soal Tarif Bagasi

Komunitas Konsumen Indonesia Somasi Kemenhub soal Tarif Bagasi
Bandara. Foto: Okezone
A
A
A

Libur Tahun Baru 2019, Bandara Juanda Masih Sepi 

Mengutip pernyataan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, dalam keterangan persnya yang menyatakan bahwa Lion Air dan Wings Air baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada 04 Januari 2019 untuk pelaksanaan 08 Januari 2019 (H-2 hari kerja sebelum pelaksanaan). Sama halnya dengan Lion Air dan Wings Air, Citilink juga baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada bulan Januari.

David Tobing mengatakan maskapai tidak bisa seenaknya langsung memberlakukan kebijakan bagasi berbayar, mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Permenhub 185/2015 yang mengharuskan permohonan perubahan SOP diajukan paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan.

David mengatakan permohonan perubahan SOP yang diajukan pada bulan Januari setidak-tidaknya baru bisa diberlakukan pada bulan April."Ini kan aneh, walaupun belum. mendapatkan izin Kemenhub, Lion Air sudah mengumumkan ke publik akan memberlakukan bagasi berbayar pada 8 Januari 2019, seharusnya Kemenhub memberikan sanksi bukannya menyurati Lion Air agar meminta izin terlebih dulu lalu dalam waktu singkat langsung diberikan izin. Pelanggaran kok difasilitasi," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement