Dia menuturkan, ombudsman telah memberikan catatan impor gula pada 2019, di mana bulan-bulan awal maka verifikasi dengan cermat kebutuhan industri. Jangan sampai industri bisa menggunakan gula petani di Indonesia malah pakai gula impor nanti menurunkan minat produksi dari petani.
"Kuncinya ada di Kemenperin jangan sampai ada lonjakan impor gula dan spesifikasinya menggeser gula lokal," tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk komoditi garam ini cukup aneh pada 2017, di mana lonjakan harga bisa sampai Agustus. Ombudsman melakukan pendalaman dan menemukan adanya persetujuan impor garam 3,7 juta ton tanpa rekomendasi KKP pada Januari 2019.
"Impor yang digunakan masuk ke komponen 3,7 juta. Kami melihat ada carut marut izin 2018. Pada November kami menyampaikan tentang tersebut dan meminta ada tindakan korektif termasuk perbaikan Perpres untuk perbaikan PP," ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.