Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa banyak fintech khususnya yang ilegal yang melakukan pelanggaran. Seperti bunga yang sangat tinggi hingga tanpa batasan.
Jadi, ada salah satu korban fintech ilegal yang mengadu ke kami (LBH) itu yang disuruh jual ginjal," ujarnya di Gedung LBH Jakarta.
Baca Juga: Ada Korban Fintech Ilegal Disuruh Jual Ginjal
Dia menuturkan, bahwa banyak jenis pelanggaran yang dilakukan fintech ilegal. Seperti ada penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat, penyebaran foto.
"Dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam, hingga ancaman, fitnah dan pelecehan seksual kepada perempuan," ungkapnya.
(Feby Novalius)