Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Pinjaman Online Disuruh Jual Ginjal, Asosiasi: Itu Tidak Manusiawi

Mulyani , Jurnalis-Selasa, 05 Februari 2019 |17:11 WIB
Korban Pinjaman <i>Online</i> Disuruh Jual Ginjal, Asosiasi: Itu Tidak Manusiawi
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa banyak fintech khususnya yang ilegal yang melakukan pelanggaran. Seperti bunga yang sangat tinggi hingga tanpa batasan.

Jadi, ada salah satu korban fintech ilegal yang mengadu ke kami (LBH) itu yang disuruh jual ginjal," ujarnya di Gedung LBH Jakarta.

Baca Juga: Ada Korban Fintech Ilegal Disuruh Jual Ginjal

Dia menuturkan, bahwa banyak jenis pelanggaran yang dilakukan fintech ilegal. Seperti ada penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat, penyebaran foto.

"Dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam, hingga ancaman, fitnah dan pelecehan seksual kepada perempuan," ungkapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement