Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Pinjaman Online Disuruh Jual Ginjal, Asosiasi: Itu Tidak Manusiawi

Mulyani , Jurnalis-Selasa, 05 Februari 2019 |17:11 WIB
Korban Pinjaman <i>Online</i> Disuruh Jual Ginjal, Asosiasi: Itu Tidak Manusiawi
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya aduan korban yang disuruh jual ginjal untuk melunasi utangnya pada fintech ilegal merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

“Bila terbukti benar pengaduan tersebut, saya berani mengatakan bila cara penagihan semacam itu sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dari sudut manapun,” ujar Ketua Bidang Institusional dan Humas Tumbur Pardede AFPI, saat dihubungi Okezone, Selasa (5/2/2019).

Tumbur mengatakan, penagihan semacam itu, baik dilakukan oleh fintech ilegal maupun legal sekalipun, harus masuk ke ranah hukum pidana yang sudah melanggar HAM dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: LBH Terima 3.000 Aduan Terkait Fintech

Menurutnya, siapa pun yang menerima pengaduan masyarakat seperti itu harus bisa cepat membantu korban dengan meneruskan pengaduan ke pihak yang berwenang, seperti Komisi HAM atau Bareskrim Cyber Crime. Sebab, pihak-pihak tersebut yang lebih tepat secara hukum dan memiliki kewenangan, juga resources untuk dapat segera menindaklanjuti dan menginvestigasi kasus tersebut.

“Kami, AFPI siap untuk membantu masyarakat yang menjadi korban dari penagihan Fintech untuk ditindaklanjuti dengan segera sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement