Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPN Akui Ada Pelanggaran Tata Ruang di Lokasi Tsunami Selat Sunda

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |21:10 WIB
BPN Akui Ada Pelanggaran Tata Ruang di Lokasi Tsunami Selat Sunda
Tsunami Banten (Foto: Okezone)
A
A
A

(Foto: Susi Air)

Dia menjelaskan, pihaknya akan membuat teguran kepada Pemkab Banten maupun Lampung. "Memang kita akan bikin surat teguran, sekaligus kita buat plang, bisa himbauan atau larangan langsung, kalau dia ga ikut lagi baru kita sanksi pidana," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur DKI Benahi Tata Ruang Jakarta

Dia menuturkan, Kementerian ATR/BPN akan mencari opsi relokasi dan masih mencari tanah yang jauh sekitar 1-2 kilometer (Km) dari pinggir pantai. Di mana lahannya sekitar 4 hektare, paling maksimal 10 hektare, sedangakan di Lampung Selatan masih dicari.

"Nah kita masih cari oleh Kanwil, Gubernur Banten sudah punya uang untuk relokasi," ungkapnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement