JAKARTA – Pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang keuangan seperti lahirnya Financial Technology (Fintech) dalam memberikan layanan pinjaman online.
Namun pesatnya perkembangan fintech, membuat masalah baru pun muncul. Mulai dari keluhan masyarakat mengenai bunga atau masalah penagihan.
Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone mengenai fintech ilegal, Senin, (11/2/2019)
1. LBH Terima 3.000 Aduan Fintech Ilegal
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 3.000 aduan konsumen yang telah menjadi korban pinjaman online atau perusahaan Financial Technologi (Fintech).
Pengacara publik LBH jakarta jeanny sirait mengatakan, setiap hari LBH selalu menerima aduan dari korban pinjaman online. Sampai saat ini sudah 3.000 aduan.