Baca Juga: LBH Terima 3.000 Aduan Terkait Fintech
Kedua, syarat dan proses pinjaman sangat mudah. Tiga, menyalin seluruh data nomer telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam. Keempat, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas. Kelima melakukan penagihan online dengan cara intimidasi.
4. Koban Fintech Disuruh Jual Ginjal
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya aduan korban yang disuruh jual ginjal untuk melunasi utangnya pada fintech ilegal merupakantindakan yang tidak manusiawi.
“Bila bukti benar pengaduan tersebut, saya berani mengatakan bila cara penagihan semacam itu sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dari sudut manapun,”ujar ketua bidang Institusional dan Humas Tumber Pardede AFPI, saat dihubungi Okezone.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.