JAKARTA – Asosiasi Profesi Pemeliharaan Gedung atau Building Engineering Association (BEA) mendorong adanya sertifikasi bangunan gedung laik fungsi yang disahkan dalam satu payung hukum kementerian/ lembaga terkait.
Ketua Umum BEA Mardi Utomo mengatakan, selama ini profesi pemelihara gedung atau bangunan belum banyak diperhatikan pemerintah. Sementara risiko yang ditanggung profesi ini cukup besar .
“Begitu ada kejadian yang terkait dengan kecelakaan kerja di sebuah gedung. Maka orang yang paling bertanggung jawab adalah kepala teknisi gedung atau manajer pemeliharaan dan fasilitas gedung. Jadi diperlukan kompetensi yang legal di sini,” ujar dia, di sela-sela BEA Expo 2019 di Jakarta ke marin.
Baca Juga: BTN Incar Kredit Baru Rp6 Triliun dari Indonesia Property Expo
Pameran BEA Expo 2019 ini di buka oleh Komisaris PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Defy Indiyanto Budiarto. Selama ini, kata Mardi, aturan yang berkaitan dengan pemeliharaan gedung masih berada di payung hukum kementerian yang berbeda-beda. Misalnya, untuk keselamatan kecelakaan kerja atau K3 berada di ranah Kementerian Ketenagakerjaan.