Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asosiasi Dorong Sertifikasi Gedung Bangunan

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 09 Februari 2019 |13:21 WIB
Asosiasi Dorong Sertifikasi Gedung Bangunan
Ilustrasi Gedung di Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

“Sedangkan sisi teknisnya ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR). Ini yang mau kita sesuaikan agar berada di satu payung hukum,” ungkapnya. Dia berharap, ke depan pemerintah bisa memberikan porsi yang berimbang. 

Artinya, perhatian pemerintah tidak selalu tertuju pada masa pembangunan konstruksi, melainkan juga masa atau pasca konstruksi. “Usia gedung itu punya waktu yang berbeda-beda. Tergantung usianya. Jadi diperlukan investasi tambahan dari sisi perawatan ketika usianya sudah cukup lama.

Nah aturan ini juga harus jelas,” ujarnya. Dia menambahkan, selama ini, sertifikasi gedung, khususnya untuk bangunan yang di kelola asing, harus melalui sertifikasi atau kompetensi inter nasional. Padahal, dengan anggota BEA sekitar 700 orang, sudah mampu atau memiliki kualifikasi yang memadai.

Baca Juga: 5 Prinsip Dasar dalam Bisnis Properti

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement