Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Cek Bunganya

Jamilah , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |12:04 WIB
OJK: Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Cek Bunganya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sudah menutup lebih dari 400 pinjaman online. OJK pun meminta agar masyarakat tidak meminjam di pinjaman online.

Seperti dilansir instagram OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019), terdapat dua jenis fintech, yaitu satu legal berarti terdaftar dan berizin serta diawasi OJK. Dua ilegal, perusahaan yang tidak diawasi oleh OJK.

 Baca Juga: OJK: Jangan Pernah Meminjam di Pinjaman Online Ilegal

Dampak negatif fintech ilegal sudah memakan korban sopir taksi Zulfadli (35) yang ditemukan tewas secara tragis didalam kosannya kerena terlilit utang.

“Jadi jangan pinjam! Kecuali hanya pada perusahaan yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” tulis OJK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement