Selama ini, menurutnya, fintech lebih banyak bergerak di tengah-tengah masyarakat yang sudah memiliki akses perbankan. Hal itu terlihat dari persyaratan bagi pengguna aplikasi yang diwajibkan memiliki rekening bank, khususnya pada fintech simpan pinjam secara online atau peer to peer lending.
"Justru ini kan harusnya mendorong ke inklusi keuangan, ke masyarakat yang belum terjamah oleh layanan keuangan (perbankan)," jelasnya.
Dia mengakui, dalam hal ini akan ada risiko terjadi kredit bermasalah di daerah 3T tersebut, meski demikian menurutnya tetap ada solusi untuk hal tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mengatur regulasi yang tepat guna menekan potensi kredit bermasalah.
"Saya juga bicara dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kenapa enggak kasih kebijakan ini. Kominfo bisa subsidi karena mereka enggak bisa rugi, tapi kami juga minta BI (Bank Indonesia) dan OJK untuk membuat suatu sistem sehingga kurangi risiko NPL (Non Performing Loan atau kredit bermasalah)," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)