Tongam menyatakan, hingga Februari 2019 terdapat 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Fintech ilegal ini pun sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan OJK sehingga melindungi konsumen peminjam maupun pemberi pinjaman.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Fintech Tidak Bertentangan dengan Aturan Syariah
Dia mengimbau, untuk setiap masyarakat dpat melihat daftar fintech legal di laman resmi OJK. Dirinya pun meminta, agar masyarakat mau aktif melaporkan pada Kepolisan bila dirugikan oleh fintech ilegal.
"Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar atau tak berizin di OJK, untuk segera melapor pada Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
(Feby Novalius)