JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali mengidentifikasi adanya sistem pinjaman online atau fintech peer to peer lending yang ilegal, alias tak memiliki izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan pada fintech ilegal tersebut dengan melakukan pemblokiran.
"Saat ini kami menemukan 231 fintech ilegal baru, dan sudah dilakukan pemblokiran melalui Kemkominfo," katanya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga: Menkominfo Kaji Subsidi untuk Layanan Fintech di Daerah Pelosok
Selain pemblokiran, pihaknya juga melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian bila didapatkan adanya tindakan pidana yang dilakukan fintech ilegal tersebut. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran untuk melarang fintech payment system memfasilitasi peer to peer lending ilegal.
"Kemudian juga sudah menyurati perbankan untuk menolak pembukaan rekening fintech ilegal dan meminta menutup rekening mereka kalau sudah masuk ke sistem bank," katanya.