JAKARTA - Beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus bunuh diri oleh nasabah fintech pinjaman online atau peer to peer lending. Zulfadhli (35) yang berprofesi sebagai supir taksi mengakhiri hidupnya karena tertekan oleh utang dari aplikasi pinjaman online.
Merespons kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini fintech yang menyebabkan tekanan pada nasabahnya hingga berujung bunuh diri merupakan ilegal atau tak memiliki izin OJK.
"Dugaan besar bahwa tindakan itu dilakukan oleh fintech ilegal. Jadi kegiatan-kegiatan fintech ilegal itu membuat tekanan yang sangat tinggi bagi korban," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga: 231 Fintech Ilegal Diblokir dan Dipolisikan
Dia menyatakan, fintech legal memiliki batasan dalam kegiatan beroperasi. Di mana, fintech dilarang mengambil atau meretas data kontak pada handphone milik nasabah peminjam dana.
"Hanya kontak darurat (yang diberikan nasabah) yang boleh dihubungi pihak fintech," imbuhnya.