JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah merumuskan 11 komponen penyusunan biaya jasa atau yang disebut tarif ojek daring.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan 11 komponen tersebut berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya langsung, yaitu biaya yang dikenakan saat menarik penumpang, yaitu penggunaan bensin, oli, ban dan lainnya, sementara itu biaya tidak langsung yakni, biaya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penyusutan kendaraan, pembayaran pajak dan sebagainya.
“Kami pecah menjadi 11 komponen ini, tapi belum kami keluarkan dan nantinya akan menjadi indikator kita untuk memandu daerah, provinsi berapa tarifnya,” katanya dalam konferensi pers seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik Bikin Volume Kendaraan Pribadi Meningkat
Saat ini, Budi menyebutkan belum menentukan biaya jasa batas bawah ojek daring yang tidak boleh di atas Rp3.000 karena itu adalah batas bawah taksi daring.
“Kita akan buat penzonaan, termasuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat berdasarkan wilayah karena daya belinya berbeda, katakanlah di Bali, Jawa, Kalimantan, tarif batas bawah berapa dan batas atas berapa,” katanya.
Baca Juga: YLKI Nilai Tarif Ojek Online Terlalu Tinggi
Untuk itu, dia mendelegasikan Gubernur untuk mengkaji indikator pentarifan sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat di wilayahnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)