Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Terlilit Jeratan Utang Pinjaman Online, Begini Tipsnya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |19:31 WIB
Jangan Terlilit Jeratan Utang Pinjaman <i>Online</i>, Begini Tipsnya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tongam juga mengimbau, untuk masyarakat memastikan bahwa peminjaman dana sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sehingga, saat jatuh tempo pembayaran, nasabah dapat melunasi tanggungjawabnya tersebut.

"Pinjam juga harus dilakukan untuk kepentingan yang produktif. Kalau dilihat yang pinjam lewat fintech ilegal itu hampir seluruhnya untuk pinjaman konsumtif," imbuhnya.

Selain itu, nasabah juga harus memberhitungkan manfaat dari peminjaman dana tersebut, biaya, bunga, jangka waktu pembayaran, hingga risikonya, sebelum menyetujui peminjaman.

Di sisi lain, Tongam menekankan, fintech legal memiliki batasan dalam kegiatan beroperasi. Di mana, fintech dilarang mengambil atau meretas data kontak pada handphone milik nasabah peminjam dana.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement