"Hanya kontak darurat (yang diberikan nasabah) yang boleh dihubungi pihak fintech," kata dia.
Baca Juga: 231 Fintech Ilegal Diblokir dan Dipolisikan
Tak hanya itu, fintech legal juga tidak bisa mengakses dokumen maupun gambar pribadi pada handphone nasabah. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat menghindari fintech ilegal.
"Dengan edukasi ini ke masyarakan, kita harapkan fintech-fintech ilegal ini tidak laku sebenernya. Kalo masyarakat mau, yah melakukan kegiatan dengan fintech yang legal," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.