Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Terlilit Jeratan Utang Pinjaman Online, Begini Tipsnya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |19:31 WIB
Jangan Terlilit Jeratan Utang Pinjaman <i>Online</i>, Begini Tipsnya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Hanya kontak darurat (yang diberikan nasabah) yang boleh dihubungi pihak fintech," kata dia.

Baca Juga: 231 Fintech Ilegal Diblokir dan Dipolisikan

Tak hanya itu, fintech legal juga tidak bisa mengakses dokumen maupun gambar pribadi pada handphone nasabah. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat menghindari fintech ilegal.

"Dengan edukasi ini ke masyarakan, kita harapkan fintech-fintech ilegal ini tidak laku sebenernya. Kalo masyarakat mau, yah melakukan kegiatan dengan fintech yang legal," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement