Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Terlilit Jeratan Utang Pinjaman Online, Begini Tipsnya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |19:31 WIB
Jangan Terlilit Jeratan Utang Pinjaman <i>Online</i>, Begini Tipsnya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman secara online melalui fintech peer to peer lending. Hal ini untuk menghindari terlilit jeratan utang karena pinjaman secara online.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan nasabah sebelum melakukan peminjaman. Pertama, memastikan fintech tersebut legal alias sudah mendapat izin dari OJK.

Di mana hingga Februari 2019 terdapat 99 perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin oleh OJK.

"Informasi mengenai daftar entitas peer to peer lending yang terdaftar dan memiliki izin OJK bisa diakses dalam laman resmi OJK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Sopir Taksi Bunuh Diri karena Pinjaman Online, Satgas: Itu Fintech Ilegal

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement