Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Baru Penyediaan Hunian Terjangkau Atasi Masalah Backlog

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |11:33 WIB
Skema Baru Penyediaan Hunian Terjangkau Atasi Masalah <i>Backlog</i>
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Banyaknya permasalahan tersebut, tentunya memengaruhi kualitas hidup warga yang bertempat tinggal di permukiman kumuh. Wajah kota pun ikut tercemar dengan adanya kawasan kumuh di balik megahnya gedung-gedung tinggi.

Dengan begitu, penataan harus dilakukan agar warga di kawasan tersebut dapat hidup lebih layak dan lahan dapat tertata dengan lebih baik. “JPI bersedia untuk menjembatani dialog antara pihak swasta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam peningkatan kualitas permukiman di Jakarta dalam bentuk hunian vertikal terjangkau,” sebut Wendy.

Terbentuk sejak 2015, JPI adalah lembaga nonprofit yang memiliki misi membantu Jakarta menjadi kota lebih layak huni dan mendorong praktik industri properti modern.

JPI melakukan penelitian, memberi rekomendasi inovasi, dan praktik-praktik pengelolaan kota terbaik dari negara yang sukses, serta memfasilitasi dialog para pemangku kepentingan untuk mengatasi permasalahan di Jakarta yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan standar hidup perkotaan.

Baca Juga: Bisnis Properti Diyakini Rebound Pasca-Pilpres

Anggota JPI adalah para pelaku industri properti yang siap memberikan kontribusi optimal untuk mewujudkan Jakarta yang berkelanjutan. Diketahui, ketersediaan tanah bagi perumahan dinilai menjadi kunci konsep hunian berimbang yang dirumuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pasalnya, lokasi pembangunan bagi hunian kelas satu memiliki harga tanah yang tinggi. Hal itu membuat pengembang tidak dapat memenuhi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti yang diwajibkan oleh aturan tersebut.

“Pengembang itu bukan tidak mau, masalahnya harga tanah sudah mahal kalau dipaksakan membangun rumah menengah ke bawah itu tidak mungkin,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda.

Sebelumnya pengembang diwajibkan membuat rumah menengah dan rumah untuk MBR ketika membangun perumahan kelas atas. Namun, hal itu terkendala pada ketersediaan tanah. Ali mencontohkan, harga tanah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).

(Rendra Hanggara)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement