"Dan kalau untuk negara saya rela kembalikan itu semua," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Sindir Ratusan Ribu Hektare Lahan Milik Prabowo, Ini Data dan Faktanya!
Lagi pula lanjut Prabowo, tanah yang dia miliki itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Artinya sewaktu-waktu jika ditarik untuk kepentingan negara bisa diambil alih kembali.
"Tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.