Kemudian Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah negara dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Sofyan menjelaskan bahwa jika ada pelepasan kawasan hutan menjadi area non-hutan atau istilah teknisnya disebut area penggunaan lain (APL) dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menanam berbagai macam tanaman produktif, diberikan masa berlaku 35 tahun untuk dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Baca Juga: Lahan yang Dikuasai Prabowo Setara 5 Kali Luas Jakarta, Ini Hitung-hitungannya
Diketahui, penguasaan tanah HGU untuk perorangan biasanya ada batasnya karena dikhawatirkan tidak mampu dikelola dengan baik. Perusahaan yang boleh menguasai juga ada segmentasi tersendiri. Perusahaan publik tidak ada batas penguasaannya, sedangkan perusahaan tertutup ada batasnya dilihat berdasarkan daerah jadi di satu Provinsi.
“HGU secara teknik ekonomis memang lebih besar lebih efisien, tetapi sekarang pendekatannya kita lakukan dengan kluster, jadi masyarakat yang diberikan HGU mungkin kecil-kecil tapi mereka kelola secara kluster, oleh unit koperasi misalnya,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)