Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai soal HGU Prabowo, Begini Cara BPN Kurangi Penguasaan Tanah

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |13:53 WIB
Ramai soal HGU Prabowo, Begini Cara BPN Kurangi Penguasaan Tanah
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Hal ini bertujuan agar terwujudnya keadilan serta menangani sengketa dan konflik agraria. Kementerian ATR/BPN terus giat melakukan kegiatan Reforma Agraria.

Seperti yang diketahui Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Jadi ada dua program dalam penataan aset, yang pertama legalisasi aset dan yang kedua redistribusi tanah," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil seperti dikutip instagram kementerian.atrbpn, Selasa (19/2/19).

 Baca Juga: Mengenal HGU, Status Lahan Ratusan Hektare yang Dimiliki Prabowo

Objek dari redistribusi tanah yang dimaksud adalah tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement