Baca Juga: Pergerakan Tak Wajar, BEI Awasi Saham Siwani Makmur
Sementara Corporate Secretary PT Siwani Makmur Tbk Yudhi Surjadjaja mengatakan, public expose insidentil diselenggara sesuai dengan permintaan Bursa Efek Indonesia, setelah sahamnya terkena suspensi karena melonjak hingga 300%. Terkait kenaikan harga saham, perseroan menyerahkan kepada mekanisme pasar.
"Tentang kenaikan ini, kami tidak tahu, karena segala saham apapun kami serahkan ke mekanisme pasar,"ungkapnya.
Sebagai informasi, perdagangan saham SIMA disuspensi BEI pada tanggal 18 Februari 2019 kemarin, lantaran terjadi kenaikan harga saham di luar kewajaran atau melesat hingga 334% secara tahunan. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan pernah bilang, penghentian sementara perdagangan saham SIMA dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SIMA.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.