Arcandra mengatakan, nilai bonus tanda tangan tersebut meningkat dibandingkan menggunakan cost recovery. Dengan skema cost recovery hanya mengantongi USD500.000 sampai USD1 juta per kontrak. Selain mendapatkan penerimaan negara lebih besar, penerapan skema gross split juga telah meringankan beban pemerintah dalam kegiatan eksplorasi migas. Pasalnya, sebelum menggunakan skema gross split biaya operasi kontraktor dibebankan kepada pemerintah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menambahkan, skema gross split dari 40 WK migas juga memberikan sumbangsih dana eksplorasi sebesar Rp31,5 triliun. Selain itu, skema gross split juga menciptakan efisiensi yang dipercaya mampu mengoptimalkan pengembalian investasi dan keuntungan yang didapat.
”Return of investment tercatat lebih akurat. Apalagi skema ini mendukung kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sehingga memperoleh tingkat memperoleh manfaat keekonomian yang signifikan,” kata dia.
Di sisi lain, transparansi data juga dinilai mampu memberikan dampak besar guna meningkatkan investasi migas. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono. ”Dengan adanya transparansi data menjadi bukti bahwa kita memiliki energy accounting yang baik sehingga negara lain tidak perlu ragu investasi di Indonesia,” ujarnya. (Nanang Wijayanto)
(Dani Jumadil Akhir)