JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung kebijakan kantong plastik berbayar. Seperti diketahui mulai hari ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai mengenakan biaya sebesar Rp200 per satu kantong plastik.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, kebijakan tersebut sangat bagus untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Menurutnya, dengan membayar maka masyarakat mulai berfikir untuk mengurangi konsumsi penggunaan plastik.
Seperti diketahui, saat ini seluruh dunia tengah memerangi sampah plastik. Banyak sekali sampah plastik yang mencemari lingkungan utamanya di laut yang menyebabkan beberapa hewan laut mati.
"Bukan masalah Rp200 per kantong plastiknya. Tapi ini untuk meningkatan kesadaran bagaimana mengurangi sampah plastik," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/3/2019).
Baca Juga: Belanja di Toko Ritel Kantong Plastik Harus Bayar Rp200, YLKI: Apalah Artinya
Menurut Danis, memang tidak sepenuhnya efektif untuk menghilangkan penggunaan sampah plastik. Namun setidaknya ada beberapa masyarakat yang mulai sadar dan beralih menuju kantong yang lebih ramah lingkungan.
"Dengan bayar, kan jadi mikir, lain kali saya bawa goodie bag," ucapnya.
Selain itu, masyarakat juga dituntut untuk tidak membuang soah plastik begitu saja. Sebab, menurut Mantan Kepala Balitbang PUPR itu kantong plastik yang beredar di Ritel itu sebetulnya bermanfaat sebagai bahan campuran aspal.
"Klasifikasnya ada satu sampai tujuh, Ada ember, botol mineral dan lain-lain, nah nomor tujuh ini plastik kresek ini yang tidak pernah diambil (pemulung) karena tidak laku. Oleh karena itu, ini kita olah oleh Balitbang PUPR dicampur menjadi aspal plastik," jelasnya.
Baca Juga: Bayar Rp200, Ini Alasan Kantong Plastik Tak Lagi Gratis di Toko Ritel
Danis menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya untuk pemanfaatannya kembali. Khususnya, digunakan untuk memperkuat campuran aspal yang selama ini diistilahkan sebagai aspal plastik.
"(Aspal) Menjadi lebih kuat dan lebih stabil," ungkapnya
Bahkan lanjut Danis, Kementerian PUPR juga sudah membuat contoh mesin pencacah plastik untuk aspal. Dan ini sudah ditetapkan untuk pembuatan jalan-jalan nasional.
"Itu sudah dilakukan dan sekarang sudah dipesan mungkin 1.000 unit dan sudah diuji. 2019 ini diterapkan oleh Ditjen Bina Marga diaplikasikan untuk aspal plastik dan karet," ucapnya.
(Feby Novalius)