Adapun syarat untuk menerima KPR subsidi menurut Pasal 9 ayat (1) Permen PUPR Nomor 26 tahun 2016 antara lain memiliki KTP; tidak memiliki rumah; belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan; dan memiliki penghasilan tidak melebihi batas yang dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.
Menekan kecemburuan sosial
Pemerintah memiliki alasan sendiri untuk memperluas kelompok gaji ASN, TNI dan Polri penerima manfaat FLPP. Sebelumnya banyak yang protes kenapa pembiayaan FLPP hanya diberikan kepada yang berpenghasilan Rp4 juta untuk cicilan rumah tapak dan Rp7 juta untuk cicilan rumah susun. Padahal masih banyak kalangan yang berpenghasilan Rp8 juta yang belum memiliki hunian.
Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan terbaru terkait pembiayaan FLPP tersebut, diharapkan bisa menekan angka kecemburuan sosial yang terjadi di tengah masyrakat terutama bagi ASN, TNI dan Polri.
Pada November 2018 lalu Bappenas telah mencatat para ASN, TNI dan Polri yang belum memiliki rumah mencapai sekitar 930.000 orang. Dengan demikian pemerintah berkomitmen untuk membangun 1 juta rumah bagi ketiga pengabdi negara tersebut.
Memilih rumah subsidi