GORONTALO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan dana untuk program pembiayaan ultra mikro hingga mencapai Rp7 triliun yang merupakan jumlah akumulatif sejak 2017 dan hingga saat ini telah tersalur sebanyak Rp2 triliun.
"Program ultra mikro merupakan program pelengkap dari Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan kepada seluruh usaha yang ultra mikro, artinya yang meminjam di bawah Rp10 juta," kata Menkeu Sri Mulyani ketika menyampaikan laporan dalam dialog Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para pedagang dan penerima pembiayaan UMi, dikutip dari Harian Neraca, di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Senin (4/3/2019).
Menkeu menyebutkan tingkat bunga pembiayaan UMi sama dengan KUR sehingga cukup ringan dibandingkan dengan mungkin sumber pembiayaan lain selama ini. Ia menjelaskan dana Program Pembiayaan UMI berasal dari APBN yang dimulai tahun 2017. Total anggaran yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kemenkeu sebesar Rp7 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Akui Kebijakan Pemerintah Populis
Tahun 2017, lanjutnya, dimulai dengan Rp1,5 triliun, kemudian ditambah Rp2,5 triliun, dan ditambah lagi Rp3 triliun. Saat ini dari Rp7 triliun yang sudah dikumpulkan oleh PIP disalurkan melalui berbagai lembaga yang memang memiliki kapasitas untuk menyalurkan dana ultra mikro yaitu PT Pegadaian, PT PNM, dan Bahana Arta Ventura.