"Kami sudah melakukan penyedikan kita tunggu dari investigator, dan setelah itu masuk ke persidangan," tuturnya.
Baca Juga: KPPU Beberkan Persaingan Usaha yang Tak Sehat
Di menambahkan, PT TPI itu merupakan perusahaan berbadan hukum yang bekerjasama dengan Grab menanungi driver GrabCar. "Untuk pelanggarannya akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan integrasi vertikal dan tentang perjanjian tertutup," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)