JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai adanya pelanggaran dari Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Di mana pelanggaran tersebut seperti perlakuan orderan prioritas kepada GrabCar naungan PT TPI.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari GrabCar perseorangan tidak dibawah naungan PT TPI bahwa adanya tindakan diskriminatif dari pihak Grab.
"Kami tentu ada saksi dari driver perseorangan yang mengalami tindakan diskriminatif. Seperti memudahkan kepada driver GrabCar PT TPI dapat order. Tapi ini rumor di luar," ujarnya di kantor KPPU Jakarta, Senin (4/3/2019).
Baca Juga: KPPU Tunggu Surat Balasan Kemenhub soal Kartel Tiket Pesawat
Dia menjelaskan, KPPU saat ini masih melakukan penyidikan untuk kasus diskriminatif yang dilakukan oleh Grab kepada GrabCar perseorangan.