Bagi mereka dengan penghasilan Rp7-8 juta, mereka diperbolehkan untuk mendapatkan rumah subsidi dengan harga Rp200-250 juta. Sedangkan mereka yang berpenghasilan Rp4-5 juta bisa mendapatkan rumah subsidi seharga Rp150-170 jutaan.
Namun fasilitas yang didapatkan keduanya tetap sama. Seperti misalnya bunga flat selama masa cicilan, atau Down Payment (DP) alias uang muka yang sama yakni 1-5%.
"Yang kita usulkan sih kalau gini diliat ada dua tingkatan yang gaji Rp7 juta dan Rp4 juta. Nah mereka yang bergaji Rp4 juta bisa beli lewat skema PMK. Lalu ada mereka yang berpenghasilan Rp8 jutaan. Skema itu membuka rumah tapak yang berkisar Rp200-250 juta," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)