Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Rumah Subsidi untuk PNS, Gaji Rp8 Juta Beli Rumah Rp250 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |17:56 WIB
Skema Rumah Subsidi untuk PNS, Gaji Rp8 Juta Beli Rumah Rp250 Juta
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Bagi mereka dengan penghasilan Rp7-8 juta, mereka diperbolehkan untuk mendapatkan rumah subsidi dengan harga Rp200-250 juta. Sedangkan mereka yang berpenghasilan Rp4-5 juta bisa mendapatkan rumah subsidi seharga Rp150-170 jutaan.

Namun fasilitas yang didapatkan keduanya tetap sama. Seperti misalnya bunga flat selama masa cicilan, atau Down Payment (DP) alias uang muka yang sama yakni 1-5%.

"Yang kita usulkan sih kalau gini diliat ada dua tingkatan yang gaji Rp7 juta dan Rp4 juta. Nah mereka yang bergaji Rp4 juta bisa beli lewat skema PMK. Lalu ada mereka yang berpenghasilan Rp8 jutaan. Skema itu membuka rumah tapak yang berkisar Rp200-250 juta," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement