JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan rumah subsidi khsusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan Polri. Salah satu caranya adalah dengan menaikan batas maksimal penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Harry Endang Kawidjaja menyambutnya dengan positif. Menurut Endang, dengan program tersebut, maka bisa membuka pasar baru para pengembang.
Selama ini banyak yang berpenghasilan MBR nanggung dengan pendapatan Rp5 juta misalnya tidak bisa memiliki rumah subsidi. Sebab penghasilan mereka di atas batas maksimal yang sesuai dengan aturan Rp4,5 juta.
"Pasti membantu, itu kan bisa menambah kelompok sasaran baru," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga: Ada Rumah Subsidi PNS, Jangan Lupakan UMKM!