"Pemerintah juga tengah membangun layanan digital ibadah haji dan umroh, sehingga masyarakat bisa memilih agen travel yang terpercaya. Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi khusus sebagai referensi pencarian biro haji dan umroh yang berizin dari pemerintah," jelas Darmin dalam sambutannya di acara Milad Ikatan Ahli Ekonomi Islam di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: Selidiki Aliran Dana First Travel, PPATK Berencana Kontak Otoritas Intelijen Keuangan AS
Aplikasi khusus haji dan umrah dimaksud yakni Sipatuh atau sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus. Dalam aplikasi Sipatuh, jamaah bisa memilih penyelenggara haji dan umrah legal dan bisa menakar harga paket umrah yang disediakan.
Darmin pun mengungkapkan ciri-ciri penyelenggara yang ilegal, biasanya menawarkan paket-paket perjalanan dengan harga yang terlalu murah dan bersifat bisnis MLM (Multi Level Marketing). Padahal dengan harga murah itu tetap saja jamaah tidak bisa bernagkat umroh.
"Selain itu, penyelenggara itu bermasalah juga tidak memiliki izin resmi dari Kemenag atau tidak memiliki kantor cabang yang berizin serta memiliki pinjamaan pihak lain," kata dia.
(Feby Novalius)