Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah 'Hantu' dan Disewakan, PUPR Cabut 10 KPR Bersubsidi yang Langgar Aturan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |15:51 WIB
Rumah 'Hantu' dan Disewakan, PUPR Cabut 10 KPR Bersubsidi yang Langgar Aturan
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

"Dalam pengawasan kami tidak hanya mengecek rumah itu dihuni sendiri atau tidak, tapi juga kami melakukan verifikasi data penghuni. Seperti penghasilannya sekarang berapa, sudah memiliki rumah sebelumnya atau tidak. Kalau melanggar ya cabut," katanya.

 Baca Juga: Pengajuan KPR Subsidi Sering Ditolak Bank, Ini Penyebabnya

Adapun tahapannya adalah, pertama dirinya akan melakukan monitoring kepada perumahan subsidi yang berikan kepada masyrakat. Jika ditemukan kosong, nantinya pemerintah akan memberikan surat teguran kepada penghuni tersebut.

Jika masih melanggar, pemerintah akan kembali memberikan surat teguran kepada [enghuni rumahnya. Jika teguran tersebut tidak direspon dengan baik, maka pemerintah akan mencabut fasilitas subsidi dan rumahnya serta mengalihkannya kepada orang lain yang membutuhkan.

"Nah 2 kali peringatan, nanti dana kami di bank akan kami tarik. Kalau ditarik, penghuni hanya memiliki 2 pilihan, melunasi kredit atau bunga kredit jadi komersial," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement