Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid sebelumnya mengatakan, pembangunan hunian subsidi tersendat akibat pengembang yang masih menunggu kepastian harga jual baru dari pemerintah.
"Jadi sekarang ini memang masih ada gejala pengembang menahan stok karena menunggu kenaikan harga. Ini enggak betul. Saya imbau pengembang, ayolah jangan begitu untuk MBR," ucapnya.
Dia mengatakan, harga yang berlaku sejak tahun 2018 masih cukup relevan, seraya menunggu perubahan yang sedang dibahas oleh Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan. Perubahan skema harga rumah MBR akan berlaku untuk tahun 2019 dan 2020.
Oleh karena itu, dia mendesak pengembang agar terus membangun rumah MBR. Partisipasi mereka dibutuhkan dalam membantu mewujudkan target Program Sejuta Rumah.
"Sedang dibahas bersama Menteri Keuangan, sedang harmonisasi. Ini untuk dua tahun, yaitu 2019 dan 2020," kata dia.
(Rani Hardjanti)