Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Harga Rumah Subsidi Diumumkan April

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |19:03 WIB
Kenaikan Harga Rumah Subsidi Diumumkan April
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Sebagai informasi, pemerintah sendiri memang secara berkala memang melakukan perubahan batasan harga maksimal rumah bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan berbagai hal terutama harga tanah dan bahan baku konstruksi.

Baca Juga: Disubsidi, Ini Bocoran Pembangunan Rumah Khusus Generasi Milenial

Ketentuan harga rumah subsidi dituangkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.

Untuk batasan harga jual rumah sejahtera tapak di Jabodetabek pada 2018 sebesar Rp148,5 juta. Adapun, di Jawa, tidak termasuk Jabodetabek, dan Sumatera, tidak termasuk Riau dan Bangka Belitung, sebesar Rp130 juta, sedangkan, di Kalimantan ditentukan Rp142 juta.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement